DEKLARASI KOMITMEN BERSAMA PELAKSANAAN SPMB TAHUN AJARAN 2025/2026 DI KABUPATEN SAMBAS


Sambas, 28 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kegiatan Deklarasi dan Dukungan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Acara ini berlangsung di salah satu aula pertemuan di Sambas dan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah dan pemangku kepentingan pendidikan.


Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Yayan Kurniawan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pelaksanaan SPMB yang transparan, adil, dan akuntabel demi mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Sambas.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad, turut hadir dan memberikan paparan lengkap mengenai sistem dan tahapan pelaksanaan SPMB. Ia menekankan bahwa seluruh proses seleksi masuk sekolah negeri harus dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku.



Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Ibu  Nurmaya Dewi, dan Ibu Lusyana Kosasih yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan SPMB yang tertib dan berkeadilan. Hadir pula para Camat se-Kabupaten Sambas, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta para Kepala Bidang, Sekretaris PGRI Kabupaten Sambas, Ketua MKKS SMP Urai Sumadi, Kepala SMPN 1 Sambas Aflahudin, serta Kepala SDN Nagur.


Tahapan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Dalam paparannya, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan tahapan pelaksanaan SPMB sebagai berikut:


  1. Sosialisasi dan Publikasi
    Dilaksanakan sejak awal Juni 2025, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme dan persyaratan SPMB.
  2. Pendaftaran Online/Offline
    Dibuka pada pertengahan Juni 2025, calon peserta didik dapat mendaftar melalui sistem yang disediakan atau datang langsung ke satuan pendidikan sesuai ketentuan.
  3. Verifikasi dan Validasi Data
    Dilakukan oleh panitia sekolah bersama Dinas Pendidikan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  4. Seleksi Berdasarkan Jalur
    Seleksi dilakukan melalui berbagai jalur seperti zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
  5. Pengumuman Hasil Seleksi
    Hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi yang ditentukan.
  6. Daftar Ulang
    Calon peserta didik yang lulus diwajibkan melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan agar status diterima menjadi sah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur pendidikan di Kabupaten Sambas dapat melaksanakan SPMB secara profesional dan akuntabel demi kemajuan pendidikan yang merata dan berkualitas.



0/Post a Comment/Comments