Dorongan Ketua PGRI Sambas: Bayar Gaji PPPK Paruh Waktu dari BOSP, Jangan Tunda Hak Guru


SAMBAS — Ketua PGRI Kabupaten Sambas, Aswindirno, S.Pd., M.Pd., C.MTr., C.PS., C.HL., C.SM, mendorong agar satuan pendidikan segera membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dorongan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus penghormatan terhadap martabat guru sebagai tulang punggung sekolah.


Berdasarkan informasi di lapangan, hingga kini masih belum ada kejelasan mengenai pemenuhan hak sebagian PPPK Paruh Waktu. Padahal, skema ini dihadirkan negara sebagai solusi transisi untuk mengakhiri ketidakpastian status tenaga honorer. Aswindirno menegaskan, solusi tersebut akan kehilangan makna apabila hak paling dasar—yakni gaji—justru tertunda atau terus diperdebatkan di tingkat pelaksana.


“Guru sudah mengajar, menjalankan tugas, dan memenuhi kewajiban. Maka sudah semestinya haknya dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.


Menurut Aswin, pemanfaatan dana BOSP untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu merupakan langkah yang sah, rasional, dan berkeadilan sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. BOSP memang dirancang untuk menjamin operasional satuan pendidikan, termasuk pemenuhan kebutuhan pendidik yang secara nyata memberikan layanan pembelajaran kepada putra-putri terbaik Kabupaten Sambas dalam mendukung visi Sambas Berkah dan Berkemajuan.


Ia menilai, keraguan sebagian satuan pendidikan lebih disebabkan oleh kekhawatiran administratif, bukan karena ketiadaan dasar hukum. Karena itu, peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector Tim BOS dinilai sangat krusial, terutama dalam memberikan kepastian melalui regulasi teknis, surat edaran, atau pedoman resmi agar kepala sekolah tidak bekerja dalam bayang-bayang risiko hukum.


Dorongan PGRI ini, lanjutnya, merupakan cerminan keprihatinan terhadap kondisi dunia pendidikan. Jika keterlambatan pembayaran gaji terus terjadi, dampaknya tidak hanya menyentuh kesejahteraan guru, tetapi juga kualitas pembelajaran, motivasi kerja, serta stabilitas sekolah. “Pendidikan tidak boleh berjalan di atas pengorbanan sepihak para guru,” ujarnya.


Ke depan, Aswin berharap terjalin sinergi yang kuat antara PGRI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Ia menekankan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dari BOSP bukan semata persoalan keuangan, melainkan cermin komitmen bersama dalam menghargai profesi guru. “Guru yang sejahtera adalah fondasi sekolah yang bermutu,” tambahnya.


Dalam kesempatan itu, Aswin juga mengingatkan rekan-rekan guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) agar memahami regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 poin a, b, c, dan d, yang mengatur larangan pembayaran dari dana BOSP bagi guru penerima TPG, sepanjang belum ada aturan terbaru yang mengubah ketentuan tersebut.


Menutup pernyataannya, Aswin menegaskan bahwa sudah saatnya hak guru tidak lagi menjadi sekadar wacana. “Hak itu harus diwujudkan dalam tindakan nyata—dibayar tepat waktu, jelas mekanismenya, dan dilindungi regulasinya. Sejatinya, kita hadir dan ada karena mereka, para guru,” pungkasnya.( En )


0/Post a Comment/Comments